Selasa, 10 April 2012

review buku. judul : Islam dan Seni

Nama    : Nurul Setyono (09410214)
Kelas    : Pai B
Review Buku
Judul buku        : Islam Dan Seni
Penulis            : Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Judul asli        : Al-Islam wa-al-fann
Tebal buku        : 187 halaman+ii
Penerbit/ tahun terbit    : pustaka hidayah/ 2000
Buku terjemahan asli bahsa arab yaitu Al-Islam wa al-fann karya yusuf al qaradhawi yang ditebitkan di mesir yang membahas tentang seni dan kesenian , membuka pengetahuan baru tentang penalaran hukum islam tentang seni, yang selama ini banyak para ulama menganggap bahwa seni adalah haram.
Di sisi lain dapat dilihat, dunia seni yang semakin semarak dan semrawut dan menyimpang dari moralitas dan dimensi islam, karena seni merupakan salah satu kebutuhan  kita dan serings ekali di jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dan ini adalah beberapa buku ini di terbitkan juga di Indonesia karena :
1.    Buku ini termasuk langka di Indonesia, karena di bicarakan dalam buku ini adalah seni secara utuh dan cabang-cabangnya.
2.    yang mengarang buku ini adalah ulama yang juga berkompeten di bidangnya.
3.    buku ini bias sebagai pegangan para kaum muslim penikmat seni dan para seniman agar tidak termasuk dalam pembuat seni yang bertentangan dengan syariat.
4.    hukum seni dalam islam adalah ijtihadi buka yang qath’i
dalam buku ini panulis berpandangan bahwa seni bukanlah hal yang diharamkan,. Kesenian mungkin merupakan hal yang paling sering menimbulkan kontroversi dikalangan para master-master da’i yang berdakwah mengajak pada kebenaran.
Buku ini juga berpandangan bahwa mereka yang melarang setiap mulut untuk tertawa adalah haram, kegembiraan adalah hal yang diharamkan juga dan artinya keindahan seni juga diharamkan.
Tidak perlu diragukan lagi bahwa seni atau kesenian merupakan perkara yang sangat penting untuk dibahas karena berhubungan dengan hati seseorang dan perasaan seseorang.seni merupakan pelampiasan tentang perasaan manusia, bakat manusia, dan kesenangan manusia yang merupakan bagian dari ketentraman indra.
Seni merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan, maka hukumnya dapat dilihat sendiri, jika tujuannya adalah baik dan tidak bertentangan dengan syariat agama maka halal hukumnya, akan tetapi akan berbeda jika tujuannya tidak dibenarkan oleh syariat agama maka hukumnya haram.
Banyak sekali bab menarik yang terdapat dalam buku ini salah satunya yaitu bab lagu dan musik, dalam bahsan ini. islam sangat memperhatikan keindahan, keindahan adalah bagian dari islam.dalam buku ini beranggapan tentang pandangan seseorang yang tidak suka dengan music, yang menganggap bahwa seni musik adalah haram hukumnya, padahal islam sendiri menyukai keindahan. Ada yang berpemikiran bahwa lagu-lagu adalah seruling setan, perkataan yang tak berguna serta penghalang dzikir kepada Allah.
Lagu walaupun tanpa musik atau melodi tetap saja mengundang perdebatan dikalangan ulama, mereka setuju mengharamkan lagu porno atau yang mengajak pada perbuatan jahat ataupun yang mendorong untuk melakukan perbuatan dosa, karena lagu adalah kata-kata. Nah dengan begitu kata –kata yang baik, baik pula hukumnya, dan kata-kata yang buruk, buruk pula hukumnya.
Pertama yang dibahas dari hokum lagu adalah, bahwa hokum asal segala sesuatu adalah mubah hukum segala sesuatu adalah dibolehkan, berdasarkan firman Allah “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi ini untuk kalian”.(al-baqarah: (2): 29) Firman yang berdasarkan buku islam dan seni itu membolehkan atau hokum asal adalah mubah atau boleh. Dan yang diharamkan adalah sesuatu yang tertulis dan memang haram (sesuai nash).
Berikut dalam buku islam dan seni dalil yang digunakan untuk mengharamkan lagu yaitu surat luqman ayat 6:
    Diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”
Yang dimaksud perkataan tidak berguna diatas adalah lagu. Jadi secara singkat bahwa menurut pandangan penulis buku ini yaitu Yusuf Al-Qaradhawi, jika lagu itu tidak digunakan untuk tujuan maksiat atau kotor maka diperbolehkan, akan tetapi jika itu sebaliknya maka hukumnya haram.
Dan apabila perkatan perkataan yang di ucapkan itu kotor dan jika mendengarkan akan mempengaruhi serta membuat seseorang menjadi lupa dengan syariat-syariat agama maka lagu tersebut diharamkan.

6 komentar:

  1. "Kesenian mungkin merupakan hal yang paling sering menimbulkan kontroversi dikalangan para master-master da’i yang berdakwah mengajak pada kebenaran."

    sippp pemaparannya kang.. oo iya contoh kontroversinya pripun kang???

    BalasHapus
  2. apa maksud yang ada dlm buku ini "mereka yang melarang setiap mulut untuk tertawa adalah haram, kegembiraan adalah hal yang diharamkan juga dan artinya keindahan seni juga diharamkan" ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. mulut untuk tertawa adalah haram itu sebuah pengandaian mbk..jika kata2 yg kluar dari mulut ini tdk mpy manfaat n lbh banyk mudharatya maka hal tsb diharamkan. apa lgi menyentuh pada hal kesyirikan...

      Hapus
  3. By Laila Sangadah12 April 2012 pukul 17.46

    mungkin saya sedikit mengkritisi tentang masalah "pengharaman lagu". Jika sebagian orang mengharamkan seni bisa jadi ia tak punya inspirasi. Menurut para filosof, salah satu hakikat manusia adalah sebagai makhluk berbudaya.Pengertian budaya secara mendasar adalah ungkapan ekspresi dari budi manusia. Budi tersebut akan menghasilkan suatu daya kreasi jika didukung dengan peran serta imajinasi yang tinggi. Kalau lagu saja diharamkan, bagaimana hukumnya kalau kita bersholawat ? padahal sholawat kan dapat diguakan sebagai sarana tuk mengimajinasikan sosok panglima Islam Rasulullah SAW. Nah, menurut saya pribadi pengharaman atas lagu hendaknya melihat konteksnya dulu, kalau lagu itu bisa merusak moral manusia, ya wajib untuk diharamkan. tapi kalau dengan indahnya alunan lagu bisa meningkatkan kadar keimanan kita, justru harus dibudayakan itu.

    BalasHapus
  4. antara islam dan seni tidak bisa dipisahkan karena keduanya tidak dapat dipisahkan, dengan adanya kesenian islam dapat menyebar keseluruh penjuru nusantara. tanpa adanya islam kebudayaan itu akan jauh dari norma-norma islam yang ada.

    Sri Sunarti 09410021

    BalasHapus